Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
(2) Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
