Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bertransmigrasi.
Koreksi Anda
Instansi Pelaksana wajib menyelenggarakan pendaftaran pindah datang Penduduk Warga Negara INDONESIA yang bertransmigrasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran