Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Bupati dengan kewenangan meliputi:
a. Koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. Pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan;
c. Pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
d. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. Pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan;
f. Penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. Penyajian Data Kependudukan berskala Daerah berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; dan
h. Koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Koreksi Anda
