Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/B); dan 2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 3/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda