Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/B), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda