Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana sampai terbentuknya UPTD Instansi Pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda