Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 88

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila Daerah atau sebagian wilayah di Daerah dinyatakan dalam keadaan darurat dengan segala tingkatannya menurut peraturan perundang-undangan maka penyelenggaraan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda