Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, sampai dengan Pasal 90 dapat dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun sekali. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud sebagaimana pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda