Koreksi Pasal 87
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, sampai dengan Pasal 90 dapat dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud sebagaimana pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
