Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 merupakan penerimaan Daerah.
Koreksi Anda
Denda Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 merupakan penerimaan Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran