Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) yang bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Koreksi Anda