Koreksi Pasal 84
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Setiap lahir mati Penduduk yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
(2) Setiap perkawinan yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(3) Setiap perkawinan Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang pelaporannya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap pembatalan perkawinan yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
(5) Setiap perceraian yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
(6) Setiap perceraian Penduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) dikenakan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(7) Setiap pembatalan perceraian yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(8) Setiap kematian penduduk yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah).
(9) Setiap kematianPenduduk Warga Negara INDONESIA yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan
pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(10) Setiap pengangkatan anak yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
(11) Setiap pengangkatan anak Warga Negara Asing yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) dikenakan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(12) Setiap pengakuan anakyang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
(13) Setiap pengesahan anak yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
(14) Setiap perubahan nama yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
(15) Setiap perubahan kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara INDONESIA yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(16) Bagi anak yang memiliki kewarganegaraan ganda dan telah memilih salah satu kewarganegaraan yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(17) Setiap pencatatan peristiwa penting lainnya yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(18) Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
(19) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil yang pelaporanya melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat
(1) dikenakan denda sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Koreksi Anda
