Koreksi Pasal 81
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di Daerah dilaporkan oleh Instansi Pelaksana kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda
