Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan di Daerah dilaporkan oleh Instansi Pelaksana kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda