Koreksi Pasal 77
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pelaksana berkewajiban memutakhirkan data kependudukan melalui pelayanan pendaftaranpenduduk dan pencatatan sipil.
(2) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
