Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pembaruan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), proses pengajuan Izin Gangguan sesuai dengan pengajuan izin baru sebagaimana dalam Pasal 7.
(2) Permohonan perubahan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, dilakukan peninjauan lokasi oleh Tim Teknis.
Koreksi Anda
