Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila pemegang izin gangguan menghentikan atau menutup kegiatan usahanya maka wajib memberitahukan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
Apabila pemegang izin gangguan menghentikan atau menutup kegiatan usahanya maka wajib memberitahukan kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran