Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemegang Izin Gangguan wajib memperbaharui Izin Gangguan apabila terjadi:
a. perluasan tempat usaha lebih dari 30 persen;
b. perubahan jenis usaha/kegiatan; dan/atau
c. relokasi tempat usaha.
(2) Setiap pemegang Izin Gangguan wajib melakukan perubahan Izin Gangguan apabila terjadi:
a. pengalihan/pemindahtanganan izin;
b. perubahan sarana usaha;
c. penambahan kapasitas usaha;
d. perubahan waktu atau durasi operasi usaha.
(3) Dalam hal terjadi perubahan penggunaan ruang di sekitar lokasi usahanya setelah diterbitkan izin, pelaku usaha tidak wajib mengajukan permohonan perubahan izin.
(4) Permohonan izin perubahan jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat diajukan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan jenis usaha.
Koreksi Anda
