Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku apabila :
a. pemegang izin menghentikan kegiatan usahanya;
b. pemegang izin mengubah jenis usahanya tanpa memperoleh persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk;
c. melanggar ketentuan dalam surat izin;
d. kegiatan/usaha yang dilakukantidaksesuaidenganizin yang diterbitkan.
Koreksi Anda
