Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Gangguan dinyatakan tidak berlaku apabila : a. pemegang izin menghentikan kegiatan usahanya; b. pemegang izin mengubah jenis usahanya tanpa memperoleh persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; c. melanggar ketentuan dalam surat izin; d. kegiatan/usaha yang dilakukantidaksesuaidenganizin yang diterbitkan.
Koreksi Anda