Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan ditetapkan selama Perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan usahanya. (2) Dalam rangka pengendalian dan pengawasan atas Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap pemegang izin wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tidak dipungut biaya. (3) Setiap pemegang izin yang melakukan pendaftaran ulang izin gangguan harus mengajukan permohonan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir waktu wajib daftar ulang. (4) Permohonan pengajuan daftar ulang harus ditindaklanjuti dengan peninjauan oleh Tim Teknis untuk mengetahui ada/tidaknya perkembangan/perubahan usaha/kegiatan.
Koreksi Anda