Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
Setiap Pemegang Izin Gangguan mempunyai hak :
a. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas-azas dan tujuan pelayanan serta sesuai standart pelayanan minimal yang telah ditentukan;
b. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan;
c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;
d. mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;
e. memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan minimal yang ditetapkan;
f. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas-azas dan tujuan pelayanan serta sesuai standart pelayanan yang telah ditentukan;
g. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap dengan sistem, mekanisme dan prosedur perizinan;
h. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan;
i. mendapatkan pelayandengan standart pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah;
j. memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan minimal yang ditetapkan.
Setiap pemegang Izin Gangguan wajib :
a. menjaga kesehatan lingkungan termasuk kebersihan dan keamanan perusahaan/usaha agar tercita keselarasan, keseimbangan dan keserasian lingkungan di wilayah sekitarnya;
b. mengatur dan menjaga kegiatan pekerja/karyawan serta penggunaan prasarana dan sarana perusahaan/usaha agar tidak menimbulkan gangguan dan keresahan tetangga sekitarnya;
c. menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap digunakan, pertanda bahaya dan alat pengaman lainnya;
d. mengatur kegiatan perusahaan/usaha agar tidak mengganggu lalu lintas umum dan tidak diperbolehkan menggunakan trotoar/tepi jalan umum;
e. melaksanakan segala ketentuan sesuai izin yang diberikan;
f. mentaati persyaratan yang melekat pada izin; dan
g. melakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali; dan
h. membayar retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
