Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pemegang Izin Gangguan mempunyai hak : a. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas-azas dan tujuan pelayanan serta sesuai standart pelayanan minimal yang telah ditentukan; b. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap tentang sistem, mekanisme, dan prosedur perizinan; c. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan; d. mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah; e. memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan minimal yang ditetapkan; f. mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas-azas dan tujuan pelayanan serta sesuai standart pelayanan yang telah ditentukan; g. mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi lengkap dengan sistem, mekanisme dan prosedur perizinan; h. memberikan saran untuk perbaikan pelayanan; i. mendapatkan pelayandengan standart pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat, dan ramah; j. memperoleh kompensasi dalam hal tidak mendapatkan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan minimal yang ditetapkan. Setiap pemegang Izin Gangguan wajib : a. menjaga kesehatan lingkungan termasuk kebersihan dan keamanan perusahaan/usaha agar tercita keselarasan, keseimbangan dan keserasian lingkungan di wilayah sekitarnya; b. mengatur dan menjaga kegiatan pekerja/karyawan serta penggunaan prasarana dan sarana perusahaan/usaha agar tidak menimbulkan gangguan dan keresahan tetangga sekitarnya; c. menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap digunakan, pertanda bahaya dan alat pengaman lainnya; d. mengatur kegiatan perusahaan/usaha agar tidak mengganggu lalu lintas umum dan tidak diperbolehkan menggunakan trotoar/tepi jalan umum; e. melaksanakan segala ketentuan sesuai izin yang diberikan; f. mentaati persyaratan yang melekat pada izin; dan g. melakukan daftar ulang setiap 3 (tiga) tahun sekali; dan h. membayar retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda