Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Gangguan yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan peninjauan lokasi oleh Tim Teknis. (2) Pemeriksaan dan penilaian teknis di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada analisa kondisi obyektif terhadap ada atau tidaknya gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Setiap keputusan atas permohonan izin wajib didasarkan pada hasil penilaian yang obyektif disertai dengan alasan yang jelas. (4) Keputusan atas permohonan izin diberikan kepada pemohon izin yang telah memenuhi persyaratan. (5) Keputusan atas Permohonan Izin sebagaimana dimaksud ayat (4) harus sudah diterbitkan oleh Bupati paling lama 15 (Lima belas) hari kerja.
Koreksi Anda