Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin Gangguan harus mendapatkan surat pernyataan persetujuan/tidak keberatan dari tetangga yang didasarkan kepada radius persebaran dampak yang senyatanya atau yang diperkirakan terkena sebaran dampak dari usaha/kegiatan. (2) Tim Teknis melakukan pengecekan/pemantauan lapangan terhadap surat pernyataan persetujuan/tidak keberatan yang dimintakan dari warga sekitar sesuai radius sebaran dampak yang diperkiraan timbul akibat adanya usaha/kegiatan. (3) Ketidak setujuan/keberatan warga sekitar terhadap usaha/kegiatan yang didasarkan karena kekawatiran akan persaingan usaha atau alasan lain yang tidak berdasarkan data/fakta, kewajaran dan azas kepatutan tidak boleh menyebabkan penolakan izin. (4) Apabila dalam radius sebaran dampak usaha/kegiatan terdapat beberapa warga sekitar yang tidak menyetujui adanya usaha/kegiatan dimaksud, Tim Teknis harus melaksanakan rapat intern untuk menghasilkan keputusan. (5) Bupati mengatur lebih lanjut radius sebaran dampak usaha/kegiatan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda