Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin Gangguan harus mendapatkan surat pernyataan persetujuan/tidak keberatan dari tetangga yang didasarkan kepada radius persebaran dampak yang senyatanya atau yang diperkirakan terkena sebaran dampak dari usaha/kegiatan.
(2) Tim Teknis melakukan pengecekan/pemantauan lapangan terhadap surat pernyataan persetujuan/tidak keberatan yang dimintakan dari warga sekitar sesuai radius sebaran dampak yang diperkiraan timbul akibat adanya usaha/kegiatan.
(3) Ketidak setujuan/keberatan warga sekitar terhadap usaha/kegiatan yang didasarkan karena kekawatiran akan persaingan usaha atau alasan lain yang tidak berdasarkan data/fakta, kewajaran dan azas kepatutan tidak boleh menyebabkan penolakan izin.
(4) Apabila dalam radius sebaran dampak usaha/kegiatan terdapat beberapa warga sekitar yang tidak menyetujui adanya usaha/kegiatan dimaksud, Tim Teknis harus melaksanakan rapat intern untuk menghasilkan keputusan.
(5) Bupati mengatur lebih lanjut radius sebaran dampak usaha/kegiatan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
