Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperoleh Izin Gangguan, setiap orang pribadi atau badan wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati
(2) Permohonan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan yang telah ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
