Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 14 September 2015 BUPATI BLITAR, ttd HERRY NOEGROHO Diundangkan di Blitar pada tanggal 12 Pebruari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, ttd PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 NOMOR : 1/C NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR, PROVINSI JAWA TIMUR : 272-3/201.
Koreksi Anda