Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 14 September 2015 BUPATI BLITAR, ttd
HERRY NOEGROHO
Diundangkan di Blitar pada tanggal 12 Pebruari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, ttd PALAL ALI SANTOSO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 NOMOR : 1/C NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR, PROVINSI JAWA TIMUR : 272-3/201.
Koreksi Anda
