Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
Perusahaan yang belum memiliki Izin sampai dengan diterbitkannya Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) Tahun harus mengurus izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
