Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 Ayat (1), diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan kurungan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah pelanggaran.
(3) Pelaksanaan kegiatan usaha yang mengakibatkan bahaya, kerugian, gangguan dan kerusakan lingkungan diancam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
