Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mencegah terjadinya bahaya, ketidaktertertiban, gangguan dan kerugian akibat pelaksanaan usaha/kegiatan, Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif.
(2) Setiap Pemegang Izin yang melanggar Pasal 8, Pasal 9 (2), Pasal 11 dan/atau Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa:
a. teguran
b. penghentian kegiatan/usaha;
c. pembongkaran usaha/kegiatan;
d. pencabutan izin; dan/atau
e. denda administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf e paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
