Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mencegah terjadinya bahaya, ketidaktertertiban, gangguan dan kerugian akibat pelaksanaan usaha/kegiatan, Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif. (2) Setiap Pemegang Izin yang melanggar Pasal 8, Pasal 9 (2), Pasal 11 dan/atau Pasal 16 dapat dikenakan sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa: a. teguran b. penghentian kegiatan/usaha; c. pembongkaran usaha/kegiatan; d. pencabutan izin; dan/atau e. denda administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf e paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (5) Tata cara penerapan sanksi administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda