Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang memperoleh pelayanan penerbitan Izin Gangguan wajib membayar retribusi Izin Gangguan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi.
(2) Ketentuan mengenai tatacara pembayaran retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
