Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
Setiap pemegang izin dilarang :
a. melaksanakan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan;
b. melaksanakan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
c. melakukan usaha/kegiatan yang melanggar kesusilaan dan norma kesopanan;
d. memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa seizin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; dan
e. memberikan uang jasa atau bentuk lainnya kepada petugas perizinan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
