Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pemegang izin dilarang : a. melaksanakan kegiatan usaha di luar izin yang diberikan; b. melaksanakan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku; c. melakukan usaha/kegiatan yang melanggar kesusilaan dan norma kesopanan; d. memindahtangankan izin kepada pihak lain tanpa seizin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk; dan e. memberikan uang jasa atau bentuk lainnya kepada petugas perizinan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda