Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menunjang penyelenggaraan pelayanan publik, maka penyelenggara pelayanan perizinan dilarang : a. meninggalkan tempat tugasnya sehingga menyebabkan pelayanan terganggu; b. menerima pemberian uang atau barang yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikandi luar ketentuan peraturan perundang- undangan; c. membocorkan rahasia atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan; d. menyalahgunakan pemanfaatan sarana dan prasarana pelayanan; e. memberikan informasi yang menyesatkan; dan f. menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan. (2) Penyelenggara pelayanan perizinan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda