Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Dalam menunjang penyelenggaraan pelayanan publik, maka penyelenggara pelayanan perizinan dilarang :
a. meninggalkan tempat tugasnya sehingga menyebabkan pelayanan terganggu;
b. menerima pemberian uang atau barang yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikandi luar ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. membocorkan rahasia atau dokumen yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan;
d. menyalahgunakan pemanfaatan sarana dan prasarana pelayanan;
e. memberikan informasi yang menyesatkan; dan
f. menyimpang dari prosedur yang sudah ditetapkan.
(2) Penyelenggara pelayanan perizinan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Koreksi Anda
