Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang melakukan penolakan permohonan Izin, apabila :
a. tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. tempat usaha berada di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
c. tempat usaha tersebut dapatmenimbulkan bahaya, kerugian dan/atau gangguan berat terhadap masyarakat dan/atau kerusakan lingkungan berdasarkan pertimbangan dari instansi terkait;
(2) Kekhawatiran akan mendapat persaingan dalam suatu perusahaan, yang datang dari orang-orang yang berkepentingan, tidak boleh menyebabkan penolakan izin.
Koreksi Anda
