Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha/kegiatan yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu :
a. kegiatan yang berlokasi di dalam Kawasan Industri, Kawasan Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus;
b. kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang telah memiliki izin gangguan; dan
c. usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di dalam bangunan atau persil yang dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
(2) Kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
