Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut : a. lingkungan; b. sosial kemasyarakatan dan c. ekonomi. (2) Kriteria gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi : a. tanah; b. air tanah; c. sungai; d. laut; e. udara dan; f. gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan. (3) Kriteria gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi : a. terjadinya ancaman kemerosotan moral dan; b. ketertiban umum. (4) Kriteria gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi ancaman terhadap: a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha. (5) Jenis kegiatan dan/atau usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda