Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Kriteria gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagai berikut :
a. lingkungan;
b. sosial kemasyarakatan dan
c. ekonomi.
(2) Kriteria gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi :
a. tanah;
b. air tanah;
c. sungai;
d. laut;
e. udara dan;
f. gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan.
(3) Kriteria gangguan terhadap sosial kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi :
a. terjadinya ancaman kemerosotan moral dan;
b. ketertiban umum.
(4) Kriteria gangguan terhadap ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi ancaman terhadap:
a. penurunan produksi usaha masyarakat sekitar; dan/atau
b. penurunan nilai ekonomi benda tetap dan benda bergerak yang berada di sekitar lokasi usaha.
(5) Jenis kegiatan dan/atau usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
