Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan diwajibkan memiliki Izin Gangguan.
(2) Izin Gangguan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria gangguan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
