Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Izin Gangguan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang melakukan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Blitar.
5. Izin Gangguan adalah pemberian Izin tempat usaha/ kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Izin Gangguan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberi oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
9. Gangguan adalah segala perbuatan dan/ atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/ atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus- menerus.
Koreksi Anda
