Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
5. Dinas Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
6. Kepala Dinas Daerah adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang tugas pokoknya membidangi retribusi daerah.
7. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Kabupaten Blitar.
9. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
10. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11. Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, meliputi semua pelayanan kesehatan paripurna yang diberikan kepada seseorang atau Badan dalam bentuk pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan keperawatan, rehabilitasi medik, pemeriksaan laboratorium kesehatan lingkungan dan pelayanan kesehatan lainnya;
12. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya dan kewenangan yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif tanpa menginap.
13. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya dan kewenangan yang dapat berupa pelayanan promotif, preventif, diagnostik, konsultatif, kuratif atau rehabilitatif dengan menempati tempat tidur di Puskesmas dengan Perawatan;
14. Sarana Pelayanan Kesehatan Pemerintahan Daerah adalah unit organisasi fungsional milik Pemerintah Daerah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
15. Pusat Kesehatan Masyarakat dengan jaringannya yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar yang melaksanakan pelayanan kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu, meliputi Puskesmas dengan atau tanpa Perawatan, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Pondok Bersalin Desa (Polindes), dan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes).
16. Puskesmas Perawatan adalah Puskesmas yang memiliki kemampuan menyediakan ruang rawat inap, tempat tidur perawatan dan sarana pendukung lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan tingkat lanjutan dan gawat darurat;
17. Puskesmas Pembantu adalah Puskesmas yang berfungsi menunjang dan membantu pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan Puskesmas induk dalam ruang lingkup yang lebih kecil.
18. Puskesmas Keliling adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar gedung.
19. Laboratorium Kesehatan Lingkungan adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan dalam Bidang Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
20. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
21. Angka Lempeng adalah pemeriksaan dengan MENETAPKAN angka/jumlah mikroba (bakteri aeroh mesofil) dalam air, makanan, minuman.
22. Angka kamir-Kapang adalah pemeriksaan dengan MENETAPKAN angka kamir- Kapang (Jamur) dalam makanan dan minuman.
23. Usap Alat Makan adalah pemeriksaan dengan MENETAPKAN angka/jumlah bakteri pada alat makan dan peralatan makan.
24. Usap Lantai adalah pemeriksaan dengan MENETAPKAN angka/jumlah bakteri pada lantai.
25. Usap Dubur adalah pemeriksaan dengan MENETAPKAN jenis bakteri patogen pada manusia dengan cara pengambilan sampel melalui dubur.
26. Laboratorium adalah laboratorium yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
27. Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan atau kemanfaatan umum lainnya yang diselenggarakan oleh Puskesmas yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
28. Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal Esensial Dasar selanjutnya disingkat PONED adalah Puskesmas Perawatan yang dilengkap dengan peralatan khusus untuk pelayanan persalinan risiko tinggi dan neonatal yang membutuhkan tindakan medik operatif maupun non operatif oleh tenaga medik dan bidan yang terlatih PONED atau dokter spesialis Kebidanan dan kandungan.
29. Tarif retribusi pelayanan kesehatan selanjutnya disebut tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyediaan pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan lainnya yang ada di Puskesmas dengan jaringannya yang dibebankan kepada pasien/masyarakat/penjamin dengan tetap mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan mutu layanan, daya beli masyarakat serta daya saing pelayanan sejenis.
30. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, sesuai kondisi puskesmas.
31. Pelayanan Medik adalah pelayanan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya meliputi visite, konsultasi medik, tindakan medik operatif, tindakan medik non operatif, tindakan medik anestesi, tindakan medik psikiatrik, rehabilitasi medik maupun pelayanan penunjang medik.
32. Dokter spesialis tamu adalah dokter spesialis yang bukan merupakan tenaga tetap Puskesmas yang diberikan izin melakukan pelayanan medik tertentu (clinical priviledge) sesuai dengan perjanjian kerjasama yang disepakati.
33. Dokter tamu adalah dokter umum dari Puskesmas lain atau dokter umum dari institusi kesehatan lainnya yang melakukan praktek medik dan merawat pasien di Puskesmas Perawatan sesuai Perjanjian Kerjasama yang disepakati.
34. Pemeriksaan kesehatan umum adalah pelayanan kesehatan oleh dokter atau dokter gigi meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik sampai terapi definitif
(pemberian resep obat) tanpa tindakan medik dan/atau pemeriksaan penunjang medik pasien rawat jalan atau pasien rawat darurat.
35. Pelayanan Penunjang medik adalah Pelayanan yang diberikan untuk menunjang diagnosa medis dan terapi meliputi pemeriksaan laboraturium klinik, radiologi, dan diagnostik elektromedik, pelayanan farmasi dan / atau pelayanan gizi.
36. Pelayanan laboratorium kesehatan masyarakat adalah pelayanan pemeriksaan laboratorium meliputi pemeriksaan kimia, bakteriologis, atau toksikologi terhadap spesimen air bersih, air badan air, air limbah, air minum, bahan dan/atau makanan / minuman olahan, udara ambien, atau spesimen yang berasal dari hasil usap alat atau bagian tubuh manusia sesuai peraturan perundangan dan standar yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.
37. Pelayanan Laboratoium Klinik adalah pelayanan pemeriksaan laboratorium berdasarkan kondisi klinis atau kelainan klinis (Patologi Klinik) untuk menegakkan diagnosa klinis seseorang pasien yang diduga (suspek) menderita penyakit atau kelainan (patologis).
38. Pelayanan rehabilitasi medic adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk pelayanan fisioterapi, terapi okupasional serta rehabilitasi lainnya.
39. Pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan tingkat lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau kecacatan.
40. Pelayanan Medik Gigi dan Mulut adalah pelayanan paripurna meliputi penyembuhan dan pemulihan yang selaras dengan upaya pencegahan penyakit gigi dan mulut serta peningkatan kesehatan gigi dan mulut.
41. Tindakan medik operatif adalah medik pembedahan yang mampu dilaksanakan sesuai kompetensinya di Puskesmas oleh tenaga medik untuk keperluan diagnostik atau terapi dengan cara pembedahan/operasi yang dilakukan di kamar operasi / kamar tindakan dengan atau tanpa tindakan anestesi (pembiusan).
42. Tindakan Medik non operatif adalah semua tindakan medik non operatif yang dilakukan oleh tenaga medis dengan atau tanpa pembiusan dalam rangka diagnosis, terapi, pencegahan, dan peningkatan kesehatan baik menggunakan atau tidak alat kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis atau didelegasikan (dilimpahkan) kepada tenaga keperawatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
43. Tindakan medik pelimpahan adalah tindakan medik tertentu yang kewenangan melakukannya dilimpahkan pada tenaga keperawatan namun tanggungjawab tetap pada tenaga medik yang memberikan tugas limpah.
44. Tindakan medik psikiatrik adalah tindakan medik pada pasien yang mengalami gangguan kejiwaan (psikiatrik) dalam rangka penanganan kegawatan psikiatrik, konsultasi, diagnosa, pengobatan dan / atau perawatannya.
45. Visite adalah kunjungan dokter kepada penderita yang rawat inap dalam rangka diagnosa, observasi, dan/atau terapi.
46. Tindakan perawatan adalah tindakan yang dilakukan oleh perawat/bidan profesional baik tindakan mandiri dan atau tugas limpah atau kolaborasi dengan tim kesehatan lain untuk mencapai tujuan pemeliharaan, mempertahankan atau pengobatan pasien.
47. Pengujian kesehatan atau general/medical check up adalah paket pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan medik umum atau spesialis dan pemeriksaan penunjang medik guna mendapatkan surat keterangan medik atas status kesehatannya untuk berbagai keperluan.
48. Pelayanan Visum et Repertum adalah pelayanan pemeriksaan medik untuk mencari sebab kesakitan atau jejas yang dilaksanakan oleh tenaga medis sesuai bidang keahliannya yang hasilnya digunakan untuk keperluan medico legal atau penegakkan hukum.
49. Jasa Pelayanan kesehatan adalah imbalan jasa yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien atau pengguna Puskemas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, pemeriksaan penunjang medik, pemeriksaan laboratorium kesehatan masyarakat dan/atau pelayanan lainnya. Pemanfaatan dan pembagian Jasa pelayanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
50. Jasa Sarana adalah jasa yang diterima oleh Rumah Sakit dan Puskesmas atau Labkesda atas pemakaian sarana, fasilitas, bahan alat, bahan habis pakai (BAHP) dasar, dan bahan lainnya yang dipergunakan langsung dalam rangka pelayanan kesehatan atau pelayan lainnya dan merupakan komponen tarif retribusi.
51. Bahan dan alat Habis Pakai (BAHP) adalah bahan, alat kesehatan, bahan kimia, obat tertentu yang memiliki sifat habis pakai yang digunakan secara langsung untuk pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya yang disediakan oleh RSU, Puskesmas, atau Labkesda sebagai komponen biaya operasional.
52. Tarif akomodasi atau tarif sewa kamar adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap meliputi linen, fasilitas kamar, peralatan medis tertentu dan pelayanan dasar dalam rangka observasi, diagnosis dan terapi tidak termasuk makan/ diet disesuaikan dengan kelas perawatan di Puskesmas.
53. Biaya Makan adalah biaya makan bagi pasien yang disediakan oleh puskesmas.
54. Hari rawat inap adalah lamanya penderita dirawat yang jumlahnya dihitung berdasarkan tanggal masuk dirawat mulai mulai jam 00.00 (jam nol nol) hingga tanggal keluar rumah sakit atau meninggal. Untuk hari rawat kurang dari 24 (dua puluh empat) jam dihitung sama dengan 1(satu) hari rawat inap.
55. Pelayanan rujukan dengan mobil Puskesmas Keliling meliputi rujukan dengan mobil Puskesmas keliling dengan didampingi petugas kesehatan dan peralatan darurat.
56. Pelayanan transportasi Jenazah adalah pelayanan penghantaran jenazah yang meninggal di dalam Puskesmas dengan mobil khusus pengangkut jenazah;
57. Pelayanan Pembakaran Sampah Medis adalah pelayanan pemusnahan sampah hasil kegiatan medis Pihak Ketiga melalui pembakaran pada suhu yang terkendali menggunakan incinerator.
58. Pelayanan pasien privat adalah pelayanan pasien secara privat terdiri dari kelas I dan kelas utama / VIP dengan fasilitas dan sarana khusus sesuai kebutuhan pasien privat yang dirawat oleh tenaga medis spesialis yang dipilih oleh pasien dan / atau keluargannya
59. Pelayanan pasien umum adalah pelayanan kesehatan pada umumnya dengan fasilitas standar terdiri dari pasien kelas III dan kelas II, rawat jalan atau pasien gawat darurat tanpa dibedakan mutu pelayanannya.
60. Pelayanan pengujian kesehatan atau general / medical check up adalah pelayanan pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan medik umum atau spesialis dan pemeriksaan penunjang medik guna mendapatkan surat keterangan medik atas status kesehatannya untuk suatu keperluan.
61. Pelayanan Kunjungan Rumah (home visit) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pemeriksaan kesehatan umum & konsultasi dirumah pasien.
62. Pelayanan Perawatan di Rumah (home care) adalah pelayanan kesehatan yang diberikan dalam bentuk pengobatan, observasi, tindakan medik terbatas, asuan keperawatan rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya dirumah penderita sesuai permintaan atau kebutuhan.
63. Pelayanan Tradisional Komplementer adalah pelayanan tradisional menggunakan ketrampilan dan / atau menggunakan ramuan yang secara komplementer dapat meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terlatih di puskesmas.
64. Pelayanan Rekam Medik adalah pelayanan pengelolaan rekam medik pasien meliputi : pemberian nomer identitas pasien, pemberian koding penyakit, pengisian data demografi, pencarian kembali dokumen rekam medik pasien kunjungan ulang, penghantaran dokumen rekam medik antar unit pelayanan dan penyimpanan.
65. Pelayanan Administrasi Rawat Inap adalah pelayanan administrasi yang meliputi pelayanan rekam medik, surat keterangan rawat, surat keterangan kelahiran, pelayanan administrasi keuangan dan / atau pelayanan pengkabaran selama pasien rawat inap di puskesmas perawatan.
66. Unit Pelayanan Farmasi yang selanjutnya disebut UPF adalah unit layanan (depo) instalasi / unit farmasi di Puskesmas yang memberikan pelayanan obat, alat kesehatan dan / atau sediaan farmasi lainnya di luar komponen jasa sarana tarif retribusi.
67. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Program Jamkesmas adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan dari APBN (Pemerintah).
68. Program Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat Program Jamkesda adalah program penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan/atau penduduk di Kabupaten Blitar diluar yang sudah dijamin oleh Program Jamkesmas, yang menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dengan pembiayaan bantuan sosial dari APBD Pemerintah Daerah.
69. Penduduk adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang berdomisili (bertempat tinggal menetap) di Kabupaten Blitar yang dibktikan dengan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang sah.
70. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
71. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
72. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
73. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang dapat menghasilkan asal timbulan sampah.
74. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
75. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
76. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan dan pemrosesan akhir sampah.
77. Tempat pemrosesan akhir sampah adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
78. Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
79. Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
80. Parkir untuk umum adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
81. Petugas Parkir adalah petugas yang diberi tugas mengatur penempatan kendaraan yang diparkir.
82. Rambu Parkir adalah tanda-tanda yang menunjukan tempat-tempat parkir yang telah ditunjuk.
83. Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan, terdiri atas kendaraan bermotor atau tidak bermotor.
84. Sepeda motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
85. Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan diatas rel.
86. Pengujian kendaraan bermotor, adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum.
87. Penguji Kendaraan Bermotor, adalah Pegawai Ngeri Sipil yang memiliki kualifikasi teknis dibidang pengujian kendaraan bermotor yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang, untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
88. Numpang uji, adalah permohonan untuk melakukan pengujian ke luar daerah lain.
89. Mobil penumpang, adalah kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak- banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan begasi.
90. Kendaraan umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
91. Kereta gandengan, adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
92. Kereta tempelan, adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
93. Mobil Bus, adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi lebih dari 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan begasi.
94. Mobil barang, adalah setiap kendaraan bermotor selain dari yang termasuk dalam sepeda motor, mobil penumpang dan mobil bus.
95. Kendaraan khusus, adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor barang yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
96. Tanda samping, adalah tanda bukti lulus uji berkala yang ditempatkan pada samping kanan, kiri badan kendaraan dan memuat sebagian data kendaraan yang tercantum dalam buku uji.
97. Kendaraan wajib uji, adalah mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan umum yang dioperasikan di jalan.
98. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala, adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelen, kendaraan khususdan kendaraan umum.
99. Buku uji, adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk buku yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan wajib uji.
100. Tanda uji, adalah tanda bukti lulus uji berkala berbentuk plat yang berisi data kode wilayah pengujian nomor uji kendaraan dan masa berlaku.
101. Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatanya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
102. Bengkel umum kendaraan bermotor, adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan, memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
103. Pedagang adalah orang yang berjualan barang atau jasa di lingkungan pasar atau tempat-tempat lain yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan dibenarkan sesuai dengan fungsi peruntukannya.
104. Pedagang Kaki Lima adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan non formal dengan menggunakan lahan terbuka dan atau tertutup, sebagian fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan.
105. Pedagang Non PKL adalah pedagang yang berjualan di tempat-tempat yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat berjualan yang diijinkan di luar pasar.
106. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan perdagangan yang dibuat, diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah pada lahan atau tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki Pemerintah Daerah.
107. Jenis Bangunan adalah klasifikasi pemakaian kios/bedak yang ada pada setiap kelas pasar yang dikualifikasikan ke Jenis Bangunan.
108. Tempat Strategis adalah letak kios/bedak yang ada di areal pasar yang lokasinya mudah dituju dan mobilitas pembeli serta pengunjung tinggi.
109. Mutu Bangunan adalah kondisi pasar yang berkaitan dengan persyaratan teknis bangunan.
110. Kios atau Bedak adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat- tempat lain yang diizinkan yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding, langit-langit/plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
111. Los Permanen adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat- tempat tertentu yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas antar ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
112. Pelataran adalah tempat atau lahan kosong disekitar tempat berjualan di pasar atau tempat-tempat tertentu yang dapat dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan sebagai bagian dari pasar.
113. Pengujian Kendaraan Bermotor, adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan wajib uji, dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
114. Pengujian berkala kendaraan bermotor yang selanjutnya disebut uji berkala, adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan wajib uji.
115. Kendaraan wajib uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, kereta gandeng, kereta tempelan dan mobil barang.
116. Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran, yang berisi cairan atau serbuk yang berbentuk air/gas yang meliputi tabung gas, Hidran, springkler, otomatik gas, mobil pompa dan motor pompa.
117. Alat Pemadam Api Ringan yang selanjutnya disebut APAR adalah Alat Pemadam api yang dapat dibawa atau diangkat serta mudah pemakaiannya bagi setiap orang, yang berisi cairan atau gas untuk memadamkan api pada awal mula kebakaran.
118. Tabung Gas adalah tabung yang berisi cairan atau serbuk kimia yang dipergunakan dengan cara disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
119. Hidran adalah alat pompa air yang dipergunakan dengan cara menyedot sumber air dan disemprotkan ke sumber kebakaran dan memenuhi standar nasional.
120. Springkler adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang berisi air dan memenuhi standar nasional.
121. Detektor adalah alat untuk mendeteksi pada mula kebakaran yang dapat membangkitkan alarm dalam suatu sistem.
122. Alarm Sistem adalah sistem atau rangkaian alarm kebakaran yang menggunakan detektor panas, detektor asap, detektor nyala api dan titik panggil secara manual serta perlengkapan lainnya yang dipasang pada sistem alarm kebakaran.
123. Otomatik Gas adalah alat pendeteksi dan pencegah kebakaran secara dini berdasarkan deteksi asap atau api dalam bangunan atau gedung yang bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan gas dan memenuhi standar nasional.
124. Mobil Pompa adalah mobil pemadam kebakaran yang memuat tangki air dan dipergunakan untuk memadamkan api/bahaya kebakaran dengan cara disemprotkan langsung ke sumber kebakaran.
125. Motor Pompa adalah alat atau mesin pompa yang menggunakan motor sebagai pompa yang berfungsi untuk menyedot dan menyemprotkan air dan dipergunakan sebagai alat pemadam kebakaran.
126. Pengujian adalah serangkaian kegiatan penilaian alat pemadam kebakaran secara teknis yang mempunyai resiko bahaya dengan cara memberi beban uji atau dengan teknik pengujian lainnya sesuai dengan ketentuan teknis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
127. Label adalah suatu tanda pengesahan dari Pemerintah Kabupaten yang dipasang pada alat-alat pemadam kebakaran yang menunjukan bahwa alat tersebut dapat dipergunakan atau layak pakai sesuai dengan fungsinya dan sesuai peraturan perundang-undangan.
128. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
129. Mendirikan Bangunan adalah :
a. Kegiatan untuk mendirikan, memperbaiki, memperluas atau mengubah sesuatu bangunan;
b. Melakukan pekerjaan tanah untuk keperluan bangunan.
130. Pencemaran Air adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain kedalam air, sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
131. Perlindungan Sumber Air adalah segenap upaya untuk melindungi sumber air dari bahaya pencemaran baik oleh bahan kimia, biologis, radio aktif dan bahan pencemar lainnya serta upaya-upaya agar air tetap tersedia dalam jumlah yang cukup secara berkesinambungan.
132. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
133. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orangpribadi atau Badan.
134. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
135. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
136. Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
137. Obyek Retribusi adalah setiap jenis pelayanan jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
138. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
139. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
140. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
141. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang tidak seharusnya terutang.
142. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
143. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
144. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan perundang-undangan retribusi daerah.
145. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diberi wewenang khusus oleh undang-undanga untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Blitar yang memuat ketentuan pidana.
146. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Struktur dan besarnya tarif retribusi sesuai jenis dan klasifikasinya ditetapkan sebagaimana tersebut dibawah ini :
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS DENGAN JARINGANNYA
No.
Jenis Pelayanan Tarif Retribusi (Rp) 1 Rawat Jalan
1. Pemeriksaan Kesehatan Umum Rawat Jalan
5.000,00
2. Pemeriksaan Kesehatan Umum UGD
10.000,00
3. Pemeriksaan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja
10.000,00
4. Pelayanan Kartu Pasien Baru
5.000,00 2 Tindakan Medis Ringan
1. Tindakan Insisi
15.000,00
2. Pengambilan Corpus Alienum pada mata
12.000,00
3. Pengambilan Corpus Alienum pada THT
25.000,00
4. Tindakan Tindik daun telinga per tindik
7.000,00
5. Jahit luka ( Per 2 Jahitan pertama) dan Rp 2.000,00 perjahitan berikutnya.
10.000,00
a. Khitan / sirkumsisi
b. Khitan dengan penyulit
150.000,00
200.000,00
6. Pasang Spalk / Bidai ( sesuai tingkat patah tulang)
a. Pendek < 15 cm
b. Sedang 15 – 40 cm
c. Panjang ≥ 40 cm
15.000,00
25.000,00
50.000,00
7. Pemasangan Ransel Verband
25.000,00
8. Perawatan Luka
a. Ø ≤ 5 cm
b. Ø > 5 cm
10.000,00
25.000,00
9. Pemasangan IUD
25.000,00
10. Pencabutan IUD
11. Pencabutan IUD dengan penyulit
50.000,00
75.000,00
12. Pemasangan Implant
65.000,00
13. Pencabutan Implant
14. Pencabutan Implant dengan penyulit
100.000,00
150.000,00
15. Vasektomi
16. Pemeriksaan Refraksi
17. Tes Buta warna
18. Epilasi pada trikiasis
19. Funduscopi
20. Tonometri
21. Bebat Mata
22. Insisi Hordeolum
250.000,00
10.000,00
5.000,00
50.000,00
10.000,00
10.000,00
5.000,00
50.000,00
23. Pasang Infus
10.000,00
24. Pemasangan Kateter
10.000,00
25. Pelepasan Kateter
10.000,00
26. Pemakaian Oksigen per Strip (I tabung 150 strip)
2.000,00
27. Pemakaian Oksigen Elektrik per jam
10.000,00
28. Debridement
20.000,00
29. Injeksi non infuse (IV, IM, SC)
2.000,00
30. Pemasangan NGT
15.000,00
31. Lavement
20.000,00
32. Pemakaian incubator per hari
50.000,00
33. ECG dengan pembacaan
50.000,00
34. ECG tanpa Pembacaan
30.000,00
35. Nebulyzer per pemakaian tanpa obat
20.000,00
36. USG tanpa printer
37. USG dengan printer
40.000,00
60.000,00
38. Rontgen tanpa bacaan
39. Rontgen dengan bacaan
50.000,00
70.000,00
40. Foto terapi per hari
50.000,00
41. Kumbah lambung per tindakan
25.000,00
42. Pengambilan Serumen per Telinga
10.000,00 3 Tindakan Medis Sedang dan atau dengan Alat
1. Operasi Katarak
500.000,00
2. Pengangkatan Pterigium
200.000,00
3. Curretage Digital
150.000,00
4. Curretage Manual
250.000,00
5. Bedah minor ( sesuai tingkat kesulitan)
a. Kecil ≤ 3 cm
b. Sedang > 3 cm
30.000,00
50.000,00
6. Vakum Exstraksi
500.000,00
7. Reposisi Dislokasi
50.000,00 4 Tindakan Pelayanan Kesehatan Gigi
1. Pembersihan karang gigi per kuadran
25.000,00
2. Pencabutan gigi sulung tiap gigi
5.000,00
3. Pencabutan gigi tetap tiap gigi
20.000,00
4. Pencabutan gigi tetap dengan komplikasi
30.000,00
5. Pengobatan urat syaraf tiap gigi per kunjungan
10.000,00
6. Pembukaan abses dengan insisi intra oral
15.000,00
7. Pembukaan abses dengan insisi extra oral
25.000,00
8. Pengobatan (Tumpatan) Amalgam tiap gigi
15.000,00
9. Pengobatan (Tumpatan) ART
15.000,00
10.Pengobatan ( Tumpatan) Silikat
15.000,00
11. Operasi kecil lainnya
25.000,00 5 Pe layanan Rawat Inap
1. Pelayanan Administrasi Rawat Inap
2. Rawat Inap tanpa makan per hari
15.000,00
20.000,00
3. Rawat Inap dengan makan per hari
50.000,00
4. Rawat inap khusus tanpa makan per hari
50.000,00
5. Rawat inap khusus dengan makan per hari
80.000,00
6. Pemakaian kamar bersalin
20.000,00
7. Pertolongan persalinan dengan penyulit Mengikuti ketentuan tarif jampersal
8. Pertolongan persalinan tanpa penyulit Mengikuti ketentuan tarif jampersal
9. Tindakan KBI / Kompresi Bimanual Internal
150.000,00
10. Tindakan pra rujukan di kamar bersalin oleh Bidan
65.000,00
11. Perawatan bayi per hari
25.000,00
12. Visite Dokter umum per hari
25.000,00
13. Visite Dokter Spesialis
35.000,00 6 Ke gawat Daruratan
1. RJP/BLS/BCLS
50.000,00
Pe ngujian Kesehatan
1. Pelajar
5.000,00
2. Tenaga kerja/Umum
10.000,00
3. Calon Pengantin Pria / Wanita (masing-masing)
25.000,00
4. Calon jamaah Haji Tahap I Tahap II dengan penulisan buku haji
10.000,00
20.000,00 8 Pe meriksaan Pelayanan Kesehatan di Unit Laboratorium
A. Hematologi dan atau Kimia Klinik
1. Haemoglobin
5.000,00
2. Laju Endap Darah
5.000,00
3. Darah lengkap
25.000,00
4. Trombosit
10.000,00
5. Hematokrit
5.000,00
6. Leukosit
5.000,00
B. Urine
1. Urine Lengkap
20.000,00
2. Urine Reduksi
10.000,00
3. Urine Albumin
10.000,00
4. Bilirubin Total
20.000,00
C. Imunnologi Dan Serologi
1. Golongan Darah
10.000,00
2. Tes kehamilan
15.000,00
3. Tes Widal
25.000,00
4. HIV Rapid Tes Gratis
D. Kimia klinik
1. Gula darah
15.000,00
2. Asam Urat
15.000,00
3. SGOT
4. SGPT
5. Ureum
6. Creatinin
7. HDL
8. LDL
9. Trigliserit
10. Kolesterol
25.000,00
25.000,00
20.000,00
20.000,00
15.000,00
15.000,00
25.000,00
25.000,00
E. Parasitologi dan Bakteriologi Kinik
1. Faeces rutin
2. Malaria
3. Filaria
4. BTA
5. Kusta
6. Pap Smear (tidak termasuk ongkos kirim dan pemeriksaan PA)
20.000,00 Gratis Gratis Gratis Gratis
15.000,00 9 Pe meriksaan Sampel Lingkungan : Air, Makanan dan Minuman.
A. Pemeriksaan Bakteriologis
1. Air badan air, air baku, air minum, air tambak, air untuk
50.000,00
2. Air limbah industri dan rumah sakit, air limbah rumah
50.000,00
3. Air minum /PDAM, air kolam renang, air bersih
50.000,00
4. Makanan / Minuman, Swab alat makan
165.000,00
5. Daging, telur, susu
165.000,00
B. Pemeriksaan Kimia
1. Air badan air, air baku, air minum, air tambak
215.000,00
2. Air limbah industri dan rumah sakit, air limbah Rumah tangga
250.000,00
3. Air minum / PDAM
125.000,00
4. Air kolam renang
125.000,00
5. Air bersih, kimia terbatas
125.000,00
6. Pestisida cair
150.000,00
7. Pestisida padat
150.000,00
8. Tanah pertanian / pengairan
150.000,00 10 Visum Et Repertum A. Hidup
25.000,00 B. Pemeriksaan Luar Jenasah
25.000,00 11 Transportasi Pasien dengan Mobil Puskesmas Keliling
a. Keluar Garasi Rujukan (selanjutnya setiap kelebihan 1 km (2 km pp) dihitung setara 1 liter BBM.
b. Perawat pendamping (Crew)
1. Dalam wilayah
2. Luar wilayah
50.000,00
50.000,00
100.000,00 12 Pe layanan Transportasi Jenazah Keluar Garasi (selanjutnya setiap kelebihan 1 km (2 km pp) dihitung setara 1 liter BBM.
50.000,00 13 Pe layanan Lain-Lain
a. Fisioterapi
10.000,00
b. Akupuntur
25.000,00
c. Pembakaran Sampah Medis(per kilogram)
20.000,00 14 Pe layanan Medico Le gal
a. Pelayanan keterangan kematian dengan pemeriksaan luar jenazah.
25.000,00
b. Pelayanan klaim asuransi.
20.000,00
c. Pelayanan resume medis.
15.000,00
d. Pelayanan salinan dokumen rekam medis.
10.000,00 15 Pe layanan Obat
a. Obat paket I (maksimal 4 jenis untuk 3 hari), tanpa antibiotic, tanpa antifungi, tanpa antiviral
4.000,00
b. Obat paket II (maksimal 4 jenis untuk 3 hari) Antibiotik, antiviral, antifungi, obat tetes, salep, bedak
6.000,00
c. Obat paket III dalam bentuk Puyer
7.000,00
d. ATS/ SABU
75.000,00
PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS