Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
5. Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
6. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian dan pengaturan yang sistematis meliputi perencanaan, perizinan, pengendalian, pengawasan dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang Daerah yang selaras, serasi dan berkelanjutan sesuai ketentuan.
7. Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
8. Reklame Insidentil adalah Reklame yang diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
9. Reklame Permanen adalah Reklame yang bersifat tetap dan tidak dapat dipindahkan.
10. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin terhadap Penyelenggaraan Reklame yang diberikan oleh Bupati yang kewenangannya didelegasikan pada Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang perizinan kepada Penyelenggara Reklame sesuai ketentuan.
11. Materi Reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan wama yang terdapat dalam bidang Reklame.
12. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
13. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.
14. Barang Milik Daerah adalah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15. Setiap Orang adalah orang perorangan dan/ atau badan.
16. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firm.a, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan,
organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.