Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji
Teks Saat Ini
(1) PPIHD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibantu oleh Petugas Haji Daerah.
(2) Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. TPHD; dan
b. TKHD.
(3) TPHD dan TKHD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas membantu dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang.
(4) Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan bidang pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di kelompok terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan umum dan persyaratan khusus Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
