Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk PPIHD yang terdiri atas unsur:
a. Kementerian Agama;
b. kementerian/instansi terkait; dan
c. organisasi perangkat Daerah terkait.
(2) PPIHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(3) PPIHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan, melaksanakan, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan Pelayanan Jemaah Haji di Daerah;
b. melaksanakan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Daerah; dan
c. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan PPIHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
