Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memberikan fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji. (2) Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembentukan PPIHD; b. pengangkatan Petugas Haji Daerah; dan c. pelayanan Transportasi Jemaah Haji Daerah.
Koreksi Anda