Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam memberikan fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji.
(2) Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pembentukan PPIHD;
b. pengangkatan Petugas Haji Daerah; dan
c. pelayanan Transportasi Jemaah Haji Daerah.
Koreksi Anda
