Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi Pelayanan Jemaah Haji berkoordinasi dengan: a. Gubernur; b. Kemeterian Agama; dan/atau c. kementerian/instansi terkait.
Koreksi Anda