Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar. Ditetapkan di Blitar pada tanggal 8 Mei 2019 BUPATI BLITAR, Ttd. RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 8 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, Ttd. TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR : 2/E NO REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 74-2/2019 SALINAN sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM Ttd. AGUS CUNANTO, SH., MH. NIP. 19650420 199008 1 002
Koreksi Anda