Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Jamaah Haji
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi jawa Timur.
2. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur.
4. Bupati adalah Bupati Blitar.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
6. Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta organisasi perangkat Daerah yang lain sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Ibadah Haji adalah rukun islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang islam yang mampu menunaikannya.
8. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
9. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan serta berangkat dari Kabupaten Blitar.
10. Transportasi Jemaah Haji Daerah adalah pengangkutan yang dipergunakan selama pemberangkatan dan pemulangan bagi Jemaah Haji di Daerah.
11. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jemaah Haji ke Arab Saudi.
12. Debarkasi adalah tempat kedatangan Jemaah Haji dari Arab Saudi.
13. Panitia Penyelenggaran Ibadah Haji Daerah yang selanjutnya disingkat PPIHD adalah panitia yang dibentuk oleh Bupati yang terdiri atas unsur Kementerian Agama, instansi, dan organisasi perangkat Daerah terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
14. Tim Pemandu Haji Daerah yang selanjut disingkat TPHD adalah petugasDaerah yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan umum.
15. Tim Kesehatan Haji Daerah yang selanjutnya disingkat TKHD adalah petugas haji Daerah yang menyertai Jemaah Haji dalam kelompok terbang yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan bagi Jemaah Haji.
16. Petugas Haji Daerah adalah petugas haji yang ditetapkan oleh Bupati untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji yang terdiri atas TPHD dan TKHD.
17. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar.
Koreksi Anda
