Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
Besaran pokok Pajak Restoran yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
