Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif pajak restoran ditetapkan 10 % (sepuluh persen).
Koreksi Anda
Tarif pajak restoran ditetapkan 10 % (sepuluh persen).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran