Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.
Koreksi Anda
Dengan nama Pajak Reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran