Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Subjek pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menonton dan/atau menikmati Hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Koreksi Anda
