Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. (2) Objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari penjualan makan, makanan (camilan), minuman, dan souvenir. (3) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. (4) Tidak termasuk objek pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualan/omsetnya tidak melebihi Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan.
Koreksi Anda