Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan Restoran.
Koreksi Anda
Dengan nama Pajak Restoran dipungut pajak atas setiap pelayanan Restoran.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran