Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi dan/atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. (2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
Koreksi Anda