Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal dan UKL-UPL wajib memiliki SPPL. (2) SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat : a. identitas pemrakarsa; b. informasi singkat terkait dengan usaha dan/atau kegiatan; c. keterangan singkat mengenai dampak lingkungan yang terjadi dan pengelolaan lingkungan hidup yang akan dilakukan; d. pernyataan kesanggupan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; dan e. tanda tangan pemrakarsa di atas kertas bermaterai cukup. (3) Ketentuan dan tata cara lebih lanjut tentang penyusunan SPPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda